TVSidoarjo – Pasca terjadinya kasus pelecehan di beberapa universitas di Indonesia terhadap mahasiswi, Universitas Lampung (UNILA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan pelecehan seksual di kampus.
Berdasarkan SE nomor 22/UN26/TU/2021 tentang penyelenggaraan bimbingan ujian komprehensif skripsi/tesis/disertasi pada 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UNILA, Prof. DR. Karomani, M.Si. menerangkan selain tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), mahasiswi harus mentaati beberapa peraturan dari universitas sesuai SE tersebut.
“Pertama, mahasiswa mahasiswi harus menggunakan pakaian yang sopan dengan jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi/tesis/disertasi saat luring. Kedua, harus menggunakan 2 (dua) kursi hadap jika dilakukan dengan luring atau tatap muka. Tidak boleh bersampingan. Dan ketiga, jika dosen pembimbingnya adalah laki-laki, maka harus disertai teman,” papar Karomani di ruang kerjanya ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Jum’at (10/12/2021).
Selain itu, tambah Karomani, apabila pada saat ujian komprehensif semua tim dari dosen penguji harus hadi bersamaan. “Kalau salah satu (penguji) tidak hadir, maka ketika menguji susulan harus didampingi penguji lainnya, tidak diperbolehkan hadir sendirian sehingga hanya berduaan dengan mahasiwi yang akan diuji,” tegasnya.
Pria kelahiran Menes Pandeglang, 30 desember 1961 tersebut menekankan tidak ada pertemuan antara mahasiswi dengan dosen, baik saat bimbingan maupun ujian yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar kampus secara tertutup, pungkasnya. (red/dim).
Sumber : lampungnews
Jurnalis : DIM