SHARE NOW

Wajib Bawa SKM Dari RT! Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember – 2 Januari

Sidoarjo – Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bagi warga yang mudik atau bepergian wajib membawa sejumlah persyaratan salah satunya Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, menekankan selama Ops Lilin berjalan, kepolisian memaksimalkan posko PPKM Mikro.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru. “Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember (2021) sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, warga yang mudik atau bepergian, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR. “Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” pungkas Dedi.

Sumber: Humaspolri
Jurnalis: Noe

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 84

Kunjungan hari ini : 160

Pengunjung kemarin : 126

Kunjungan kemarin : 231

Total Pengunjung : 39199

Total Kunjungan : 96053

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...