SHARE NOW

Pelat Nomor Putih Untuk Tahap Awal Sepeda Motor, Mulai Berlaku di Sumsel

Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah memulai pemberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Untuk tahap awal, pelat nomor tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan kendaraan roda 3.

“Khusus kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan yang berlaku pada kendaraan roda dua atau tiga,” kata Kombes M Pratama Adhyasastra selaku Dirlantas Polda Sumsel, yang dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (13/07/2022).

Pratama mengatakan, meski sudah mulai ditetapkan masyarakat yang membeli kendaraan baru, tetap memungkinkan diberi pelat nomor yang lama untuk menghabiskan stok material yang masih ada.

Selain itu, untuk kendaraan yang lama dan kendaraan yang baru dan sudah menggunakan pelat nomor hitam bertuliskan putih,. Diminta juga untuk tetap menggunakan pelat nomor lamanya agar masa berlakunya habis.

“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di Sumsel, tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pergantian warna pelat nomor dari warna dasar hitam bertuliskan putih menjadi warna dasar putih bertuliskan hitam sudah diatur dalam Peraturan Polri No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pergantian tersebut ditujukan agar pelat nomor kendaraan lebih terbaca oleh kamera tilang elektornik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sumber: NTMC Polri

NEWSTICKER
No post ...