TVSidoarjo – Pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan
Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009,pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu litas alat pemberi isyarat lalu lintas.”