SHARE NOW

BELOK KIRI SUDAH TIDAK BERLAKU

TVSidoarjo – Pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan

Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009,pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu litas alat pemberi isyarat lalu lintas.”

 

 

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 2

Kunjungan hari ini : 2

Pengunjung kemarin : 15

Kunjungan kemarin : 23

Total Pengunjung : 63672

Total Kunjungan : 141808

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...