SHARE NOW

BELOK KIRI SUDAH TIDAK BERLAKU

TVSidoarjo – Pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan

Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009,pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu litas alat pemberi isyarat lalu lintas.”

 

 

NEWSTICKER
No post ...